nasional

Zarof Ricar Tantang Jaksa! Klaim Dakwaan Suap Hanya Asumsi, Minta Bebas dari Tuntutan 20 Tahun Penjara

Rabu, 11 Juni 2025 | 06:00 WIB
Zarof Ricar minta dibebaskan dari tuntutan 20 tahun penjara, sebut jaksa hanya gunakan asumsi tanpa bukti kuat di persidangan. (HukamaNews.com / Berita Satu)

Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya hanya sebatas memperkenalkan seseorang bernama Lisa Rahmat kepada Rudi Suparmono, tanpa ada tindak lanjut yang melibatkan dirinya secara langsung.

Nomor telepon Lisa dikirim melalui pesan WhatsApp, dan setelah itu ia mengaku tidak tahu menahu soal kelanjutan komunikasi ataupun proses yang terjadi selanjutnya.

Zarof juga mengakui telah menerima dana sebesar Rp 5 miliar dari Lisa, namun menegaskan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk menyuap atau mempengaruhi keputusan hukum siapa pun.

Dalam sidang, hakim Susilo yang menangani perkara tersebut bahkan menyatakan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan keyakinan pribadi sebagai hakim yang independen.

Baca Juga: Timnas Indonesia Telan Pahit Kekalahan Telak dari Jepang 0:6 Pada Laga Penutup Putaran Ketiga Grup C

Terkait dakwaan gratifikasi yang mencapai Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas, Zarof membantah bahwa jaksa memiliki bukti kuat mengenai asal usul dana maupun keterkaitannya dengan jabatan yang ia emban di Mahkamah Agung.

Ia menyoroti bahwa hingga akhir persidangan, JPU tidak dapat menjelaskan dengan jelas siapa pemberinya, kapan transaksi terjadi, atau dalam konteks apa uang dan emas tersebut diberikan.

Zarof pun mempertanyakan logika tuduhan tersebut yang dianggap tidak didukung oleh kronologi yang masuk akal.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Zarof Ricar didakwa menjadi perantara atau makelar perkara dalam upaya mengatur vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Selain itu, ia juga dituduh menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis selama satu dekade menjabat sebagai pejabat di lingkungan MA.

Baca Juga: Kemarin Harga Beras Naik, Sekarang Gantian Harga Sayur Naik Kualitas Turun

Atas semua tuduhan itu, JPU menuntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Kini, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.

Zarof berharap pleidoinya bisa menjadi pertimbangan untuk menunjukkan bahwa tuduhan yang menimpanya tidak berdasarkan bukti kuat, melainkan dibangun atas dugaan semata.

Dengan semua yang ia ungkapkan di persidangan, Zarof meminta keadilan yang objektif dan tidak semata-mata berpijak pada persepsi.***

Halaman:

Tags

Terkini