nasional

Kembali Panas Soal Sengketa Empat Pulau Antara Prov Aceh dan Sumut, Mendagri Tito Karnavian Terbuka Terima Gugatan Hukum

Selasa, 10 Juni 2025 | 20:31 WIB
Empat pulau yang jadi sengketa dan perebutan antara Prov Aceh dan Sumatera Utara (Ist)

HUKAMANEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, bahwa pemerintah terbuka untuk menerima gugatan hukum terkait penetapan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah pemerintah pusat menetapkan nama empat pulau di wilayah sengketa.

Tito, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melalui kajian letak geografis dan keputusan lintas instansi.

"Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal.

Keempat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek yang tidak lagi bagian dari Provinsi Aceh. Pulau itu, kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Baca Juga: Bupati Aceh Singkil Lawan Keputusan Mendagri Soal Sengketa 4 Pulau, Bakal Pertahankan 4 Pulau di Aceh Sampai Titik Darah Penghabisan!

Dikatakan Tito, persoalan ini memiliki sejarah panjang, dan melibatkan banyak pihak serta instansi sejak awal konflik itu muncul pada 1928.

"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya.

Tito menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Saat ini terdapat ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia.

Dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu desa yang batas wilayahnya benar-benar telah selesai secara hukum, kata Tito.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian batas wilayah sangat penting karena menyangkut kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan.

Jika batas tidak jelas, kata Tito, pembangunan di wilayah sengketa bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Apple Resmi Perkenalkan macOS Tahoe 26, Ini Deretan Fitur Barunya yang Bikin Produktivitas Makin Maksimal

Halaman:

Tags

Terkini