HUKAMANEWS - Budaya perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang dilarang di Aceh Besar.
Hal ini karena bertentangan dengan syariat Islam dan Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Perayaan ini juga bertentangan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah,ibadah dan syariat Islam.
Hal ini disampaikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar, melalui Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswnto di Jantho, Rabu, (7/2/2024).
Pernyataan itu disampaikan menyusul telah diterbitkan seruan bersama Forkopimda Aceh Besar terkait larangan perayaan Valentine Day di kabupaten setempat.
Baca Juga: HUT ke-16 Gerindra, Prabowo Subianto Mengutamakan Kebangsaan dan Kesejahteraan Rakyat
Seruan bersama tersebut ditandatangani unsur Forkopimda Plus Aceh Besar.
Menurut Muhammad, larangan perayaan Valentine Day di seluruh wilayah Aceh Besar itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel, atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar.
"Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab," katanya
Pemkab Aceh Besar telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah itu, dengan membagi beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan.
"Ini adalah bentuk penegakan syariat Islam, kami tak mau setengah setengah," katanya.
Adapun seruan Forkopimda Kabupaten Aceh Besar antara lain meminta seluruh warga di kabupaten itu untuk tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun, dan meminta kepala sekolah dan guru/orang tua /wali, agar mengawasi dan membina serta mengajari anak anak untuk tidak merayakan Valentine Day.
Kemudian kepada pemilik hotel/restauran/kafe untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day dalam bentuk apapun dan meminta kepada ulama/tengku/ustad/tokoh agama/tokoh adat/dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Valentine Day hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.***
Artikel Terkait
Aksi Pengusiran Pengungsi Ronghiya Oleh Mahasiswa Aceh, UNHCR Sebut Pengungsi Kini Alami Trauma
Musim Kampanye Saat Ini Jangan Terima Uang dari Calon Anggota Parlemen, Hukumnya Termasuk Haram
Emak-emak Jangan Galau, Harga Kebutuhan Pokok Naik Semua, Allah SWT yang Tentukan dan Tetapkan Rezeki Hambanya
Di Musim Hujan Baiknya Kita Berdoa Kepada Allah SWT Agar Dihindarkan dari Hujan Lebat yang Membawa Bencana