"Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masuk dalam sengketa, itu bisa jadi masalah hukum. Batas wilayah harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi ke depannya," katanya.
Terkait dengan empat pulau yang disengketakan, Tito menjelaskan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.
Dikatakan Tito, Keputusan itu yang kemudian dituangkan dalam Kepmendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025.
"Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak," katanya.
Namun, batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat, kata Tito.
Ia juga menambahkan bahwa penegasan nama wilayah sudah dilakukan, namun proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih berjalan.***
Artikel Terkait
Aksi Pengusiran Pengungsi Ronghiya Oleh Mahasiswa Aceh, UNHCR Sebut Pengungsi Kini Alami Trauma
Aceh Besar Serukan Larangan Perayaan Hari Kasih Sayang Atau Valentine Day Karena Bertentangan dengan Syariat Islam
Rumah Calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah Dilempar Bom oleh Orang Tak Dikenal, Persaingan Pilkada Aceh?
Ulah Wasit Eko yang Tak Adil Saat Laga Aceh vs Sulteng di PON Sumut Aceh 2024, Ketum PSSI Erick Thohir Bakal Investigasi
Dugaan Temuan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh Sumut 2024 Kapolri Bakal Usut dan Tindak
Viral! Istri Pengurus Dayah Aceh Lumuri Cabai di Tubuh Santri, Kemenag Angkat Bicara
Bupati Aceh Singkil Lawan Keputusan Mendagri Soal Sengketa 4 Pulau, Bakal Pertahankan 4 Pulau di Aceh Sampai Titik Darah Penghabisan!