Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut kriteria penerima BSU tahun ini:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dengan status sebagai pekerja penerima upah (PU).
3. Memiliki penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp3,5 juta.
4. Belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dimulai.
5. Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun anggota Polri.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Kamu bisa melakukan pengecekan secara online dengan langkah berikut:
1. Akses laman resmi di [bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id).
2. Isi data sesuai permintaan, mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga kontak pribadi seperti nomor ponsel dan email.
3. Klik tombol "Lanjutkan" untuk melihat status penerimaan.
Sangat penting untuk hanya mengakses informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, mengingat maraknya penipuan dengan modus bantuan sosial.
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengumpulan data hanya dilakukan melalui aplikasi resmi SIPP, yang hanya bisa diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk.
Jika kamu menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan BSU, sebaiknya abaikan dan langsung cek kebenarannya ke laman resmi atau hubungi layanan informasi BPJS.