HUKAMANEWS - Pada tahun 2025, pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan bagi pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi.
Program ini jadi salah satu upaya pemerintah meringankan beban pekerja dengan penghasilan rendah, khususnya di tengah tekanan biaya hidup yang masih tinggi.
Bantuan ini juga jadi bentuk komitmen negara dalam melindungi tenaga kerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU dilakukan secara langsung ke rekening penerima yang memenuhi kriteria, tanpa perlu pengajuan manual.
Meski begitu, penting bagi kamu yang merasa memenuhi syarat untuk memeriksa status penerimaan BSU secara mandiri di situs resmi.
Pemerintah juga menekankan agar masyarakat hanya mengakses informasi dari sumber terpercaya untuk menghindari penipuan.
Jadwal Pencairan BSU 2025 Resmi Ditetapkan
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan BSU 2025 akan mulai cair pada bulan Juni.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, pencairan direncanakan sebelum minggu kedua bulan Juni atau paling lambat 14 Juni 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menaker dalam keterangan pers di Jakarta pada 5 Juni lalu.
Besaran bantuan yang diterima oleh setiap pekerja adalah Rp300 ribu per bulan, diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total mencapai Rp600 ribu.
Namun, hingga saat ini pemerintah masih terus memperbarui data agar bantuan ini tepat sasaran.
Siapa Saja yang Bisa Menerima BSU 2025?