Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebutkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Selain Komisaris Utama Sritex, Kejaksaan juga telah menetapkan Zainuddin Mappa yang saat itu menjabat sebagai Dirut Bank DKI pada 2020, serta Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Dugaan kuat mengarah pada adanya pelanggaran dalam prosedur pemberian kredit, yang diduga tidak sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
Meski belum diungkap secara rinci, indikasi penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara menjadi fokus utama penyidikan.
Kejagung berjanji akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses ini.
Dengan pencegahan Iwan Kurniawan, bukan tidak mungkin status hukumnya akan berkembang.
Apalagi, posisi strategisnya dalam manajemen puncak Sritex sangat memungkinkan ia mengetahui proses pengajuan hingga realisasi kredit.
Saat ini, penyidik juga disebut sedang mengumpulkan dokumen tambahan serta melakukan analisis terhadap aliran dana hasil kredit tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh perbankan kepada korporasi besar.
Baca Juga: Merapi Luncurkan 19 Guguran Lava Hari Ini! Warga Diimbau Siaga, Bahaya Mengintai Saat Hujan Turun
Langkah Kejagung dinilai menjadi sinyal tegas terhadap praktik korupsi terstruktur yang melibatkan kolaborasi antara pihak bank dan dunia usaha.
Jika tidak ditangani secara tuntas, risiko terjadinya kerugian negara bisa semakin besar.
Publik kini menanti transparansi proses hukum dan kejelasan peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Apakah Iwan Kurniawan akan segera menyusul sang kakak sebagai tersangka, atau justru memberikan keterangan yang dapat memperjelas duduk perkara, masih harus menunggu langkah penyidik selanjutnya.***