Sayangnya, kegiatan tersebut tidak dilengkapi sistem pengelolaan limbah dan tidak memiliki manajemen lingkungan yang memadai.
Sebagai langkah awal, KLH memasang plang penghentian kegiatan sebagai tanda larangan beroperasi.
Sementara itu, PT GN yang menambang di Pulau Gag dengan konsesi mencapai lebih dari 6.000 hektare, juga berada di bawah sorotan.
Kedua pulau tersebut tergolong dalam kategori pulau kecil yang seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam pernyataan resminya, Hanif menyebut bahwa evaluasi atas izin lingkungan dari PT GN dan PT ASP sedang dilakukan.
Jika terbukti menyalahi aturan, izin tersebut akan segera dicabut.
PT MRP sendiri tercatat tidak memiliki dokumen lingkungan ataupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) saat melakukan kegiatan eksplorasi di Pulau Batang Pele.
Kegiatan mereka pun langsung dihentikan.
Sementara PT KSM diketahui membuka lahan tambang di luar izin yang berlaku, termasuk melanggar batas kawasan PPKH di Pulau Kawe.
Akibatnya, aktivitas mereka menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai, merusak ekosistem laut sekitar.
Untuk itu, perusahaan ini dikenakan sanksi administratif dan kemungkinan akan digugat secara perdata atas kerusakan yang ditimbulkan.
Yang menarik, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP adalah perusahaan yang belum disentuh oleh Kementerian ESDM, meskipun terbukti melakukan pelanggaran serius.
Baca Juga: DPR RI Anggap Penghentian PT GAG Kontroversial, Pelaku Lain Lebih Parah
Hal ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum lingkungan di level kementerian.