HUKAMANEWS – Komisi XII DPR RI menilai langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara aktivitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, terhadap PT GAG, sebagai langkah kontroversial.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan, pelanggaran yang dilakukan PT GAG justru pelanggaran minor, dibandingkan 3 perusahaan lainya.
"Ketika Pak Bahlil berkunjung ke Papua, lantas menghentikan operasi PT GAG, ini justru kontroversi. Kenapa? Karena menurut lingkungan hidup, PT GAG dari sisi tata kelola linkungan itu pelanggaran minor, sementara 3 perusahaan lain justru pelanggaranya luar biasa, itu dibiarkan beroperasi,” ungkap Sugeng, Sabtu, 7 Juni 2025.
Baca Juga: Indonesia Mulai Babak Baru Perjanjian Ekspor dengan Pasar Eropa
Komisi XII akan berkunjung ke Raja Ampat, untuk mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Bagaimana kita mengaudit secara total persoalan pertambangan ini, kenapa? Itu akan kita lakukan, akan diungkap sebenarnya siapa sih di balik PT KSM. Perusahaan yang baru berinvestasi, tetapi justru tingkat pelanggaran menurut lingkungan hidup itu tinggi sekali, tetapi tidak disentuh,” papar Sugeng.
Lebih lanjut ia menilai tidak semua wilayah dengan keunggulan alamnya, harus dieksploitasi untuk pertambangan. Tetapi, kata Sugeng, ada wilayah-wilayah tertentu yang harus dijaga kelestarianya demi keberlangsungan generasi mendatang.
Baca Juga: Banjir Hewan Kurban Terjadi Lagi di Desa Batur Banjarnegara, Tak Kenal Krisis Ekonomi
Kekayaan alam Indonesia, lanjutnya, tidak hanya untuk kita, tetapi untuk anak cucu ke depan.
“Menekankan aspek keberlanjutan (sustainabilitas), juga kawasan-kawasan tertentu kita harus sepakat dipertahankan sebagaimana nature-nya. Misalnya Raja Ampat kaya dengan biota laut, keindahan-keindahan pulau kecil, terumbu karang, itu kita pertahankan, justru itulah warisan untuk anak cucu kita. Toh tidak harus dengan melalui pertambangan pun, bisa menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan, asal dibangun infrastruktur yang memadai, maka menjadi kawasan wisata yang baik,” tambahnya
Sementara itu Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay menyatakan, Pemerintah harus tanggung jawab dari kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktifitas tambang.
"Yang memberikan izin tambang kan Pemerintah. Yang diperdebatkan adalah, apa kerusakan yang ditimbulkan akibat pertambangan tersebut. Apa dampaknya bagi lingkungan hidup dan dampak buruknya bagi keberlanjutan anak cucu kita kedepan. Soal siapa yg bertanggung? Ya Pemerintah,” tutup pihaknya.***
Artikel Terkait
Greenpeace Indonesia Serukan Save Papua, Karena Kerakusan Operasi Tambang Nikel Keindahan Raja Ampat Terancam Hilang
Usai Ditegur Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, PT Gag Nikel Baru Hentikan Operasional Tambang Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat
Wisata Dunia atau Tambang Nikel? DPR Pilih Sisi Tak Terduga, Bahlil Didorong Cabut Izin Raja Ampat Selamanya!
Tiba di Bandara Sorong, Bahlil Disambut Protes Aktivis, Aktivis Minta Bahlil Kunjungi Pulau Lain, Selain Gag yang Juga Ada Praktik Tambang Nikel
Ternyata Izin Tambang Nikel Raja Ampat Sudah Terbit Sejak 2017, Bahlil: Saya Belum Jadi Menteri Saat Itu!