DPR RI Anggap Penghentian PT GAG Kontroversial, Pelaku Lain Lebih Parah

photo author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 22:00 WIB
Tambang nikel PT GAG di Raja Ampat disorot, Bahlil tegaskan izin lama dan janji akan cek langsung ke lokasi. (HukamaNews.com / Net)
Tambang nikel PT GAG di Raja Ampat disorot, Bahlil tegaskan izin lama dan janji akan cek langsung ke lokasi. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Komisi XII DPR RI menilai langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara aktivitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, terhadap PT GAG, sebagai langkah kontroversial. 

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan, pelanggaran yang dilakukan PT GAG justru pelanggaran minor, dibandingkan 3 perusahaan lainya.

"Ketika Pak Bahlil berkunjung ke Papua, lantas menghentikan operasi PT GAG, ini justru kontroversi. Kenapa? Karena menurut lingkungan hidup, PT GAG dari sisi tata kelola linkungan itu pelanggaran minor, sementara 3 perusahaan lain justru pelanggaranya luar biasa, itu dibiarkan beroperasi,” ungkap Sugeng, Sabtu, 7 Juni 2025.

Baca Juga: Indonesia Mulai Babak Baru Perjanjian Ekspor dengan Pasar Eropa

Komisi XII akan berkunjung ke Raja Ampat, untuk mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Bagaimana kita mengaudit secara total persoalan pertambangan ini, kenapa? Itu akan kita lakukan, akan diungkap sebenarnya siapa sih di balik PT KSM. Perusahaan yang baru berinvestasi, tetapi justru tingkat pelanggaran menurut lingkungan hidup itu tinggi sekali, tetapi tidak disentuh,” papar Sugeng.

Lebih lanjut ia menilai tidak semua wilayah dengan keunggulan alamnya, harus dieksploitasi untuk pertambangan. Tetapi, kata Sugeng, ada wilayah-wilayah tertentu yang harus dijaga kelestarianya demi keberlangsungan generasi mendatang.

Baca Juga: Banjir Hewan Kurban Terjadi Lagi di Desa Batur Banjarnegara, Tak Kenal Krisis Ekonomi

Kekayaan alam Indonesia, lanjutnya, tidak hanya untuk kita, tetapi untuk anak cucu ke depan. 

“Menekankan aspek keberlanjutan (sustainabilitas), juga kawasan-kawasan tertentu kita harus sepakat dipertahankan sebagaimana nature-nya. Misalnya Raja Ampat kaya dengan biota laut, keindahan-keindahan pulau kecil, terumbu karang, itu kita pertahankan, justru itulah warisan untuk anak cucu kita. Toh tidak harus dengan melalui pertambangan pun, bisa menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan, asal dibangun infrastruktur yang memadai, maka menjadi kawasan wisata yang baik,” tambahnya

Sementara itu Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay menyatakan, Pemerintah harus tanggung jawab dari kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktifitas tambang. 

Baca Juga: Kisah Hijrah Ustaz Yahya Waloni yang Meninggal Saat Khotbah, Mualaf di Ramadan, Istri Sempat Diultimatum Ikut atau Cerai!

"Yang memberikan izin tambang kan Pemerintah. Yang diperdebatkan adalah, apa kerusakan yang ditimbulkan akibat pertambangan tersebut. Apa dampaknya bagi lingkungan hidup dan dampak buruknya bagi keberlanjutan anak cucu kita kedepan. Soal siapa yg bertanggung? Ya Pemerintah,” tutup pihaknya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X