HUKAMANEWS - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menetapkan batas baru biaya perjalanan dinas bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara.
Kebijakan ini menuai perhatian karena menetapkan tarif penginapan maksimal yang bisa mencapai angka fantastis, yakni Rp9,33 juta per malam.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026.
Peraturan ini sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 di Jakarta, dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2025.
PMK tersebut menyusun ulang besaran biaya penginapan dinas yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari provinsi dengan biaya hidup menengah hingga tertinggi seperti Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Dalam dokumen resminya, disebutkan bahwa biaya menginap ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
Pertanggungjawabannya pun harus dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pejabat negara setingkat menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselon I, batas tarif tertinggi penginapan per malam ditetapkan sebesar Rp9,33 juta khusus di wilayah DKI Jakarta.
Tarif ini menjadi yang paling tinggi dibandingkan daerah lain.
Sementara itu, pejabat eselon II mendapat plafon penginapan hingga Rp4,91 juta per malam di daerah Papua Pegunungan.
Pejabat eselon III atau ASN golongan IV pun memperoleh batas maksimal Rp3,73 juta di wilayah yang sama, sedikit lebih rendah untuk Papua Selatan dengan angka Rp3,70 juta per malam.
Menariknya, aturan ini juga merinci pengaturan biaya menginap untuk ASN dengan jenjang yang lebih rendah.
ASN eselon IV serta golongan III ke bawah hanya diperbolehkan menginap dengan biaya maksimal Rp1,53 juta per malam di Papua Pegunungan.