Tak hanya itu, ajudan menteri yang turut menginap di hotel yang sama dengan pejabatnya harus memilih kamar dengan tarif terendah yang tersedia.
Ketentuan ini berlaku jika kamar menteri menggunakan tarif yang melebihi batas standar.
Namun, pemerintah memberi ruang fleksibilitas dalam situasi tertentu.
Jika terdapat kegiatan yang dihadiri sejumlah pejabat negara dan biaya penginapan tidak mencukupi, maka penggantian biaya bisa dilakukan berdasarkan pengeluaran riil sesuai bukti yang valid.
Penetapan tarif baru ini menjadi acuan resmi dalam perencanaan dan penganggaran perjalanan dinas pemerintah pusat di tahun anggaran 2026.
Meski menuai perhatian publik karena nominalnya yang tinggi, Kementerian Keuangan menekankan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan tingkat ekonomi wilayah, kebutuhan operasional, serta efisiensi penggunaan anggaran negara.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan standar biaya dinas dengan kondisi terkini, termasuk menanggapi inflasi dan dinamika harga akomodasi di berbagai daerah.
Namun, implementasinya tentu tetap akan bergantung pada kedisiplinan penggunaan anggaran dan transparansi laporan pertanggungjawaban.***
Artikel Terkait
Di Tengah Acara yang Dihadiri Wakil Menlu, Aktivis Greenpeace Indonesia Diseret Keluar, Usai Protes Keras Pembabatan Hutan di Raja Ampat Papua
Gak Perlu ke Samsat! Sekarang Urus BPKB Mobil Baru Cukup Lewat HP, Begini Cara Pakai e-BPKB Terbaru
Jeritan Ronisel Mambrasar Anak Muda Papua, yang Terancam Kehilangan Raja Ampat, Akibat Rakusnya Oligarki Tambang Nikel
e-BPKB Resmi Diterapkan Maret 2025, Simak Keunggulan dan Cara Mudah Akses Data Mobil Baru yang Bikin Urusan Administrasi Jadi Super Praktis!
7 Bulan Ditahan, Tom Lembong Baru Dapat Audit BPKP! Hakim Turun Tangan Perintahkan Jaksa Serahkan Dokumen