nasional

Diskon Listrik 50 Persen Batal Total? Ternyata Bukan Ulah Kementerian ESDM, Begini Ungkap Bahlil Lahadalia

Rabu, 4 Juni 2025 | 07:30 WIB
Bahlil Lahadalia ungkap Kementerian ESDM tak pernah ikut bahas diskon listrik. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sempat menjadi sorotan publik, kini menuai tanda tanya besar.

Pasalnya, kebijakan yang dianggap sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat itu ternyata bukan berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahkan, pembatalannya pun tidak melibatkan kementerian yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia tersebut.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai koordinasi antar lembaga pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik yang berdampak luas.

Baca Juga: Upaya Pemakzulan Gibran, Sekjen DPR Akui Sudah Terima Surat dari Forum Purnawirawan Jenderal TNI, Pantas Gibran Canggung Ketemu Try Sutrisno

Klarifikasi ini menjadi penting, terutama karena diskon tarif listrik menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang sangat sensitif terhadap perubahan harga.

Dalam pernyataannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku tidak mengetahui apa pun terkait kebijakan diskon listrik tersebut, baik soal perencanaannya maupun pembatalannya.

"Yang pertama menyangkut diskon listrik, tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya dari awal ditanya, sudah saya bilang saya belum mendapat konfirmasi dan belum tahu," ujar Bahlil saat menghadiri acara Pembukaan Human Capital Summit 2025 di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

Pernyataan ini mempertegas bahwa Kementerian ESDM tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait diskon listrik.

Baca Juga: e-BPKB Resmi Diterapkan Maret 2025, Simak Keunggulan dan Cara Mudah Akses Data Mobil Baru yang Bikin Urusan Administrasi Jadi Super Praktis!

"Karena saya tidak tahu, saya juga jawab tidak tahu," lanjutnya.

Sikap serupa juga ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia.

Ia menyampaikan bahwa inisiatif pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bukan berasal dari pihaknya.

Begitu pula dengan pembatalan kebijakan tersebut, yang menurut Dwi sama sekali tidak melibatkan Kementerian ESDM.

"Kami menghormati kewenangan kementerian atau lembaga lain yang membuat dan membatalkan kebijakan tersebut," ujar Dwi dalam pernyataannya di Jakarta.

Halaman:

Tags

Terkini