HUKAMANEWS - Transformasi digital di sektor pelayanan publik terus bergerak maju, termasuk dalam urusan kendaraan bermotor.
Mulai Maret 2025, pemilik mobil baru di Indonesia tak lagi perlu menyimpan dokumen fisik Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sebagai gantinya, Korlantas Polri resmi memberlakukan e-BPKB atau BPKB elektronik untuk kendaraan roda empat keluaran terbaru.
Ini menjadi langkah besar dalam digitalisasi dokumen penting kendaraan yang selama ini berbentuk fisik dan rentan rusak atau hilang.
Kebijakan ini berlaku secara terbatas untuk kendaraan yang diproduksi setelah Maret 2025.
Sementara kendaraan bekas atau yang masuk kategori Bea Balik Nama kedua (BBN 2) tetap menggunakan BPKB fisik seperti sebelumnya.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji, yang menekankan bahwa digitalisasi ini dirancang demi kemudahan dan efisiensi.
Melalui e-BPKB, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus keabsahan dokumen kendaraan. Semua data bisa diakses cukup lewat aplikasi yang tersedia di Play Store.
Dalam aplikasinya, pemilik kendaraan bisa langsung memindai kode QR atau memasukkan data tertentu untuk melihat informasi kendaraan mereka secara real time dan resmi. Inilah wujud nyata dari kemudahan yang ditawarkan era digital.
Dari sisi biaya, e-BPKB tidak membuat pengguna merogoh kocek lebih dalam.
Biaya pengurusan BPKB digital tetap sama dengan versi cetak sebelumnya, sehingga tidak menimbulkan beban tambahan bagi pemilik kendaraan.
Selain menyederhanakan proses administrasi, kehadiran e-BPKB juga memperkuat transparansi dan akurasi data kendaraan.
Hal ini dinilai penting dalam upaya meminimalisir penyalahgunaan dokumen kendaraan palsu atau duplikasi identitas.