Baca Juga: Bikin Nyesek, Segini Kerugian Biro Travel Saat Visa Haji Furoda Tak Bisa Terbit
Hal ini pun dibarengi dengan tingginya animo masyarakat terhadap bursa kerja (job fair), terutama dari kalangan angkatan kerja baru seperti lulusan SMA/SMK maupun perguruan tinggi, serta masyarakat yang belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan kembali usai resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk itu, Kemnaker mengimbau agar penyelenggaraan job fair harus direncanakan dengan matang dan sebaik mungkin.
Dari aspek teknis, beberapa hal yang bisa diperhatikan lebih jauh antara lain pengaturan alur keluar-masuk pengunjung; pengelolaan area parkir dan keramaian; penyediaan toilet umum; penempatan posko kesehatan; pengamanan oleh aparat dan petugas lapangan; serta pengendalian jumlah peserta melalui sistem pendaftaran daring.
"Job fair merupakan salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam mempertemukan para pencari kerja dengan perusahaan penyedia lapangan kerja di satu tempat. Oleh karena itu, tentu penyelenggaraannya harus dirancang secara baik dan tertib," ujar Sunardi.***