nasional

Ngaku Buat Resepsi, Pejabat KemenPUPR Diduga Todong Bawahan Uang Puluhan Juta, KPK Auto Turun Tangan!

Jumat, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
Heboh dugaan gratifikasi di KemenPUPR, pejabat minta dana ke bawahan untuk resepsi anak, KPK langsung turun tangan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan gratifikasi kembali mencuat di lingkungan pemerintahan, kali ini menyeret salah satu pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima informasi terkait dugaan praktik pemalakan terhadap pegawai bawahan yang dilakukan oleh seorang kepala biro di kementerian tersebut.

Dugaan ini mencuat setelah hasil investigasi internal dari Inspektorat Jenderal (Itjen) KemenPUPR beredar dan menjadi perbincangan publik.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sang kepala biro meminta sejumlah uang dari beberapa kepala balai besar untuk mendukung rangkaian acara pernikahan anak pejabat berstatus sekretaris di kementerian.

Baca Juga: Bobol Rp1,13 Triliun! BPK Bongkar LPEI Gelontorkan Kredit Serampangan ke 3 Perusahaan Bermasalah

KPK tak tinggal diam. Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, lembaga antirasuah itu menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah sistematis dan terukur.

Menurutnya, KPK telah mendapatkan informasi adanya indikasi permintaan uang oleh penyelenggara negara kepada pegawai di bawahnya untuk kepentingan pribadi.

Budi menyebut, proses awal akan dimulai dengan klarifikasi laporan ke Inspektorat Jenderal KemenPUPR.

Klarifikasi ini akan dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Setelah proses itu selesai, barulah KPK akan melakukan analisis terhadap isi temuan investigasi tersebut.

Baca Juga: Blunder Berkali-kali dan Minim Kinerja, Menteri Ini Terancam Dicoret Presiden, Simak Bocoran Evaluasinya!

Pihak KPK juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Inspektorat KemenPUPR dalam memproses dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Budi, upaya deteksi dini seperti ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.

Di sisi lain, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan praktik gratifikasi dalam bentuk apapun.

Peringatan ini ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar pada 27 Mei 2025, mencakup instansi kementerian, lembaga, serta badan usaha milik negara dan daerah.

Halaman:

Tags

Terkini