Sebelumnya, surat yang ditandatangani langsung oleh Inspektur Jenderal KemenPUPR, Dadang Rukmana, sempat beredar luas.
Dalam surat itu tertulis adanya dugaan kuat bahwa seorang kepala biro menghubungi sejumlah kepala balai besar untuk mengumpulkan dana.
Dana itu disebutkan akan digunakan dalam rangkaian acara pernikahan putri dari seorang pejabat yang menjabat sebagai sekretaris di KemenPUPR.
Baca Juga: Eliano Pasti Absen Laga Timnas Lawan Cina, Kevin Disk Nyusul Langsung Ke Jakarta
Meskipun identitas pejabat dan anak yang menikah tidak ditampilkan secara gamblang dalam surat tersebut, hasil audit sementara mencatat jumlah uang yang terkumpul cukup signifikan.
Dilaporkan bahwa dana yang diterima mencapai Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribuan, serta 5.900 Dolar Amerika dalam pecahan 100 Dolar.
Modus seperti ini bukan kali pertama muncul dalam kasus-kasus gratifikasi di lingkungan birokrasi.
Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, apalagi melibatkan bawahannya, menunjukkan pola lama yang terus berulang.
Kasus ini membuka kembali perbincangan penting soal perlunya reformasi budaya birokrasi, terutama dalam menegakkan etika dan batasan dalam relasi atasan dan bawahan.
Saat ini publik menanti langkah konkret KPK dalam menangani temuan tersebut.
Apakah kasus ini akan masuk ke tahap penyidikan atau cukup dengan sanksi administratif, semua akan tergantung dari hasil klarifikasi dan analisis mendalam yang sedang berlangsung.
Satu hal yang pasti, perhatian masyarakat terhadap praktik korupsi semakin tajam, dan lembaga seperti KPK diharapkan tak hanya bersikap reaktif, tapi juga proaktif dalam mencegah kasus serupa terulang kembali.
Dengan mengusut kasus ini secara transparan dan tegas, KPK sekaligus bisa memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di semua lini.***
Artikel Terkait
Lelang Gila-gilaan Barang Mewah Koruptor Rp53 Miliar, KPK Siap Buka Lelang Serentak di 13 Kota, Kamu Mau Ikut?
Momen Emas 10 Hari Pertama Zulhijjah, Kesempatan Meraih Pahala Tanpa Batas
Transkrip Nilai Ijazah Jokowi Dibuka Bareskrim Polri, IPK 3.05, Padahal Jokowi Pernah Sebut Sendiri IPK Kurang dari 2
Viral Surat Perintah Komandan Kodim 0501/JP Letkol Inf Harry Ismail ke Kepala Bea Cukai Soeta, Agar Bebaskan Pajak Barang Mewah Milik Arie Kurniawan
Terkait Perintah Komandan Kodim Letkol Kolonel Inf Harry Ismail, Kapendam Jaya Sebut Ada Hubungan Pertemanan dengan Arie Kurniawan