nasional

Sikat Korupsi Jumbo 9,9 Triliun, Kejagung Geledah Dua Apartemen Stafsus Eks Menteri Nadiem Makarim, Mirip Densus 88 Gak Pake Protokoler Parcok

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:40 WIB
Gedung Kemendibudristek

Kapuspenkum mengatakan bahwa barang bukti yang telah disita tersebut akan dianalisa lebih dalam.

Baca Juga: Videonya Viral Sedunia Saat Presiden Perancis Emmanuel Macron Terlihat Ditampar Istrinya, Sesaat Sebelum Keluar dari Pesawat

"Terhadap barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," ucapnya.

Diketahui, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) pada tahun 2019–2022.

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis, agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Ada pun dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).***

Halaman:

Tags

Terkini