HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung mengungkapkan sumber dana suap ke tiga hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4).
"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari.
Qohar mengatakan bahwa dari pemeriksaan tujuh saksi pada Minggu (13/4), didapatkan fakta bahwa adanya kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto) selaku advokat tersangka korporasi dalam kasus ini dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengurus korupsi korporasi minyak goreng.
Setelah itu, hal tersebut disampaikan oleh WG kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.
Mendengar permintaan tersebut, MAN menyetujui, tetapi dengan meminta uang senilai Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga total senilai Rp60 miliar.
Tersangka AR yang mendapatkan informasi tersebut dari WG, menyanggupi dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam mata uang dolar AS melalui WG.
Oleh WG, uang tersebut selanjutnya diberikan kepada MAN.
Atas jasanya sebagai perantara, WG diberi uang senilai 50.000 dolar AS oleh MAN.
"Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," kata Qohar.
Selanjutnya, kata Dirdik Qohar, MAN yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat, menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tersangka DJU, ASB, dan AM.
Artikel Terkait
Gerakan Rakyat Bakal Hadir Dampingi Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kamis Besok di PN Jakarta Pusat
Tom Lembong yang Tak Rugikan Negara Ditahan, Kini Kejagung Sebut Erick Thohir Tak Terlibat di Kasus Oplosan BBM yang Kerugiannya Rp1.000 T
Dukung Sahabatnya Tom Lembong di Sidang Perdana, Anies Baswedan Berharap Majelis Hakim Objektif di Kasus Impor Gula
Senyum Penuh Arti Saat Dua Sahabat Anies Baswedan dan Tom Lembong Berjabat Tangan, Senyum di Tengah Ketidakadilan Para Penegak Hukum
Sidang Korupsi Menanti, Tom Lembong Justru Bicara Soal Rabu Abu dan Ramadan! Apa Maknanya?
Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula Memanas! Tom Lembong Siap Lawan Dakwaan Jaksa yang Dianggap Tak Mencerminkan Fakta
Memalukan, Inilah Wajah Tiga Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Malah Terseret Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Goreng