Kejaksaan Agung Ungkap Sumber Dana Suap Tiga Hakim, Mulai Wakil Kepala PN Jakpus, Advokat dan Tersangka Deal-dealan Puluhan Miliar

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 19:07 WIB
 Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Agam Syarif Baharuddin (kiri), Ali Muhtarom (tengah), dan Djuyamto (kanan),  sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas CPO di PN Jakpus (Ist)
Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Agam Syarif Baharuddin (kiri), Ali Muhtarom (tengah), dan Djuyamto (kanan), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas CPO di PN Jakpus (Ist)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung mengungkapkan sumber dana suap ke tiga hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4).

"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari.

Qohar mengatakan bahwa dari pemeriksaan tujuh saksi pada Minggu (13/4), didapatkan fakta bahwa adanya kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto) selaku advokat tersangka korporasi dalam kasus ini dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengurus korupsi korporasi minyak goreng.

Baca Juga: Memalukan, Inilah Wajah Tiga Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Malah Terseret Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Goreng

Setelah itu, hal tersebut disampaikan oleh WG kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

Mendengar permintaan tersebut, MAN menyetujui, tetapi dengan meminta uang senilai Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga total senilai Rp60 miliar.

Tersangka AR yang mendapatkan informasi tersebut dari WG, menyanggupi dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam mata uang dolar AS melalui WG.

Oleh WG, uang tersebut selanjutnya diberikan kepada MAN.

Atas jasanya sebagai perantara, WG diberi uang senilai 50.000 dolar AS oleh MAN.

"Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," kata Qohar.

Baca Juga: April Jadi Bulan Paling Panas, BMKG Kasih Warning: Suhu Bisa Bikin Aktivitas Luar Rumah Makin Berat, Ini Daerah yang Harus Siaga

Selanjutnya, kata Dirdik Qohar, MAN yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat, menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tersangka DJU, ASB, dan AM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X