Rizal Fadillah, Wakil Ketua Umum TPUA, menyatakan bahwa mereka akan mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan permintaan tersebut secara resmi.
Menurut Rizal, permintaan gelar perkara ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Ia menegaskan bahwa dalam proses tersebut, pihak pengadu dan ahli yang relevan harus dilibatkan agar prosesnya bisa berlangsung transparan.
Surat permohonan tersebut dikabarkan akan dikirim ke Karo Wasidik Mabes Polri, dengan tembusan ke Presiden RI, pimpinan DPR, Kejaksaan Agung, hingga Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).
Langkah ini menunjukkan bahwa TPUA tetap menempuh jalur hukum meski hasil penyelidikan telah diumumkan secara terbuka.***