Rizal Fadillah, Wakil Ketua Umum TPUA, menyatakan bahwa mereka akan mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan permintaan tersebut secara resmi.
Menurut Rizal, permintaan gelar perkara ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Ia menegaskan bahwa dalam proses tersebut, pihak pengadu dan ahli yang relevan harus dilibatkan agar prosesnya bisa berlangsung transparan.
Surat permohonan tersebut dikabarkan akan dikirim ke Karo Wasidik Mabes Polri, dengan tembusan ke Presiden RI, pimpinan DPR, Kejaksaan Agung, hingga Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).
Langkah ini menunjukkan bahwa TPUA tetap menempuh jalur hukum meski hasil penyelidikan telah diumumkan secara terbuka.***
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Dibongkar Bareskrim Polri, Hasilnya Bikin Pendukung dan Haters Sama-sama Kaget!
Diproses "Cepat" Secara Saintifik, Bareskrim Umumkan Ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan UGM Jokowi Asli
Tanggapi Ijazah Jokowi yang Katanya "Asli", Netizen Sebut Mirip Pesta Rakyat, Belum Dilaksanakan Pemenang Sudah Dipastikan, Klen Percaya?
Pengacara Muhammad Taufiq: 80 Persen Saya Tak Percaya Ijazah Jokowi Asli, Selama Tak Ada Bukti Kuat di Pengadilan, Bareskrim Cuma Tampilkan Foto
Cuma Bisa Tampilkan Fotocopy Ijazah Jokowi di Layar Lebar, Netizen Fokus Lekukan di Tengah Ijazah "Asli" Jokowi. Kok Ada Lipatannya, Ijazah Apa Duit?