Seperti diketahui, Joko Widodo membuat laporan polisi (LP) secara langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Laporan itu dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.
Pada hari yang sama, Jokowi juga langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik usai melaporkan kasus tersebut.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Jokowi bersama tim kuasa hukumnya pada 30 April 2025.
Kasus ini ditangani Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Perkara ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah, serta dugaan manipulasi penciptaan, perubahan, pengerusakan informasi elektronik yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang ITE, yang kini telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024," ujar Ade Ary.
Peristiwa ini pertama kali diketahui pelapor pada 26 Maret 2025, di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, saat melihat konten video di media sosial yang menyebutkan bahwa ijazah S1 miliknya dari sebuah universitas adalah palsu.
Konten itu dianggap mengandung fitnah dan mencemarkan nama baik.
Pelapor lalu meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai platform digital, termasuk konten dari lima pihak yang disebut-sebut dalam laporan, yakni RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
Setelah merasa dirugikan, pelapor melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan memulai tahap penyelidikan.
Ade Ary menjelaskan, hingga kini, sudah ada 24 saksi yang diperiksa dalam rangka klarifikasi dan pendalaman.
Baca Juga: CarPlay Ultra Resmi Meluncur! iPhone Bisa Atur AC dan Ban Mobil, Cuma Aston Martin yang Dapat Duluan
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah menerima sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan unggahan dari platform X (Twitter), dokumen fotokopi ijazah, hasil legalisir, serta salinan skripsi dan lembar pengesahan.
Terkait pemeriksaan saksi, Rabu (14/5), empat saksi dijadwalkan untuk diperiksa.