HUKAMANEWS - Penunjukan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara tengah menjadi sorotan publik.
Nama Hadi kembali ramai diperbincangkan, bukan hanya karena jabatannya yang baru, tapi juga karena rekam jejak masa lalunya yang pernah tersandung kasus korupsi.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengangkat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu memunculkan beragam reaksi di media sosial.
Publik mempertanyakan integritas dari sosok yang pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak Bank BCA.
Meski begitu, Hadi Poernomo kini secara resmi telah ditetapkan sebagai penasihat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/P Tahun 2025.
Penunjukan ini memantik diskusi seputar praktik rekruitmen pejabat tinggi di pemerintahan dan pentingnya rekam jejak yang bersih.
Hadi Poernomo dipercaya untuk mendampingi Presiden Prabowo dalam urusan strategis terkait penerimaan negara.
Dalam Keppres tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa Hadi akan menjalankan fungsi sebagai Penasihat Khusus Presiden di bidang penerimaan negara.
Penugasan ini tentu membawa tanggung jawab besar, mengingat sektor penerimaan negara sangat krusial dalam menopang APBN dan pembangunan nasional.
Namun publik tak bisa melupakan catatan hukum yang melekat pada sosoknya.
Hadi pernah menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan korupsi perpajakan yang melibatkan PT BCA Tbk pada awal 2000-an.
Kasus itu bermula ketika Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002 hingga 2004.
Ia dituding menerima seluruh permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA, yang dinilai merugikan keuangan negara.