Dana ini diatur dalam Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014, dengan rincian 80 persen dibayarkan secara lump sum dan sisanya untuk kegiatan operasional lainnya.
Tidak hanya itu, ia juga akan menerima fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, hingga tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Keputusan pengangkatan Hadi Poernomo sebagai penasihat presiden menjadi simbol bahwa pengalaman dan keahlian teknis masih menjadi pertimbangan utama dalam formasi kabinet, meskipun ada kontroversi masa lalu.
Langkah ini tentu akan terus mendapat pengawasan publik, mengingat transparansi dan integritas menjadi tuntutan utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Waktu akan membuktikan apakah kepercayaan ini akan berdampak positif pada upaya optimalisasi penerimaan negara, atau justru memicu polemik lanjutan.***
Artikel Terkait
Gila! Headphone Sony WH-1000XM6 Punya 12 Mikrofon, Suara Bising Langsung Hilang Seketika
Bocor! Dokumen Rahasia KPK soal Harun Masiku Diduga Tersebar Lewat Politikus PDIP, Ini Cerita Penyelidiknya
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Gunakan Modus Wartawan, Sindikat Premanisme Besar Raup Jutaan Rupiah Dari Para Korban
Sesumbar di Depan Publik Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi yang Galak, Jokowi Sudah Tipu Rakyat Sejak 2017