Lembaga ini bertugas mengintegrasikan seluruh penerimaan negara, baik dari pajak, bea cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terpisah dari struktur Kementerian Keuangan.
Menurut Hadi, pembentukan BPN sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tepatnya di Pasal 35A. Namun implementasinya belum pernah benar-benar diwujudkan.
Ia menilai, keberadaan lembaga ini penting demi meningkatkan tax ratio Indonesia yang selama ini stagnan di angka sekitar 10 persen dari PDB.
Hadi juga menyoroti pentingnya regulasi yang kokoh dalam urusan perpajakan. Ia menegaskan bahwa semua instansi negara wajib menyerahkan data perpajakan kepada Ditjen Pajak, sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Namun jika pelaksanaannya hanya dilakukan lewat peraturan menteri, menurutnya hal itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Ia berargumen, Peraturan Pemerintah tidak boleh didelegasikan turunannya ke level peraturan menteri. Jika hal ini tetap dilakukan, Ditjen Pajak akan kesulitan dalam menjalankan amanat PP karena secara struktur kelembagaan, Ditjen Pajak berada di bawah Kementerian.
Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa lembaga penerimaan negara yang independen menjadi kebutuhan mendesak.
Wacana ini menarik perhatian banyak pihak karena bisa menjadi sinyal arah kebijakan fiskal Prabowo ke depan. Apalagi jika benar Hadi Poernomo akan dilibatkan secara langsung dalam lingkaran Istana.
Baca Juga: Gila! Headphone Sony WH-1000XM6 Punya 12 Mikrofon, Suara Bising Langsung Hilang Seketika
Dengan rekam jejaknya, bukan tidak mungkin reformasi penerimaan negara akan menjadi salah satu agenda utama pemerintahan baru.
Meskipun demikian, publik tentu menunggu kejelasan dari Istana. Jika kabar ini benar, maka penunjukan Hadi Poernomo bisa menjadi langkah awal menuju reformasi struktural dalam sistem perpajakan dan penerimaan negara yang selama ini dinilai kurang optimal.
Untuk saat ini, masyarakat hanya bisa menunggu konfirmasi resmi. Namun yang pasti, peran Hadi Poernomo dalam dunia perpajakan belum berakhir.
Dan jika benar dirinya kembali dipercaya negara, maka publik akan menanti gebrakan baru dalam sistem penerimaan negara ke depan.***