HUKAMANEWS - Jakarta belakangan ini ramai membicarakan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan sejumlah kantor kejaksaan.
Publik pun bertanya-tanya, apakah langkah ini dilakukan karena ada ancaman serius?
Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, kehadiran TNI bukan reaksi atas ancaman tertentu, melainkan bentuk antisipasi keamanan yang lebih sistematis.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, yang menyebutkan bahwa pengamanan ekstra ini murni untuk memperkuat langkah pencegahan.
Baca Juga: Resmi Masuk Lapas! Intip Kekayaan Fantastis Syahrul Yasin Limpo dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menurutnya, dalam situasi yang dinamis seperti saat ini, segala bentuk upaya penegakan hukum perlu didukung oleh sistem keamanan yang solid dan adaptif.
Penerapan pengamanan dari TNI lebih difokuskan pada kesiapsiagaan, bukan penanganan situasi genting.
Hal ini mencerminkan pendekatan proaktif dari lembaga penegak hukum agar pelaksanaan tugas jaksa dapat berjalan tanpa hambatan, baik secara fisik maupun psikologis.
Harli menjelaskan bahwa jaksa dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berada di dalam kantor.
Mereka juga sering bergerak ke berbagai lokasi dalam konteks penindakan hukum, seperti penggeledahan atau penyitaan barang bukti.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan aparat pengamanan tambahan menjadi penting.
Meski pengamanan saat ini baru dilakukan di gedung Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, rencana ke depan bisa saja mencakup pengamanan di lapangan.
Apalagi ketika situasi di lokasi penindakan dinilai berpotensi memunculkan perlawanan atau tindakan agresif terhadap aparat penegak hukum.
Kehadiran TNI di sisi jaksa, kata Harli, bukan berarti mengubah tupoksi militer menjadi bagian dari proses hukum. Peran TNI tetap berada pada koridor pengamanan, bukan intervensi.