Namun, perbuatan yang menyerang kehormatan dan harga diri seseorang melalui media elektronik dapat dikenakan pasal-pasal pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah UU ITE, pelaku body shaming bisa dijerat karena dianggap menyerang nama baik atau kehormatan seseorang lewat media elektronik.
Pasal-Pasal yang Bisa Menjerat Pelaku Body Shaming
Terdapat beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk menindak pelaku body shaming di media sosial.
Yang pertama adalah Pasal 27A dalam UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024.
Pasal ini menegaskan bahwa siapa pun yang menyebarkan informasi elektronik yang menyerang kehormatan orang lain, bisa dijerat hukum.
Baca Juga: Bukan Sekadar Pendekar! Eddie Nalapraya dan Perjuangannya Angkat Pencak Silat ke Level Dunia
Kata kunci dalam pasal ini adalah "menyerang kehormatan atau nama baik", yang bisa diartikan sebagai bentuk penghinaan atau perendahan martabat.
Sanksi pidana yang diatur pun tidak main-main: maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp400 juta.
Selain UU ITE, pelaku body shaming juga dapat dijerat Pasal 315 KUHP.
Pasal ini mengatur tentang penghinaan ringan yang dilakukan secara lisan atau tertulis di muka umum.
Hukumannya adalah pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Ke depan, Pasal 315 KUHP ini akan digantikan oleh Pasal 436 KUHP versi baru yang mulai berlaku tahun 2026.
Baca Juga: Jalan Terakhir Johnny Plate Ditutup MA, Nasib Mantan Menkominfo Kini di Ujung Tanduk
Isi pasalnya mirip, tapi dengan sanksi lebih tinggi: pidana penjara hingga 6 bulan dan denda sampai Rp10 juta.