Jalan Terakhir Johnny Plate Ditutup MA, Nasib Mantan Menkominfo Kini di Ujung Tanduk

photo author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 08:48 WIB
Upaya hukum Johnny Plate kandas MA resmi tolak PK kasus korupsi BTS 4G putusan 15 tahun penjara dinyatakan inkrah. (HukamaNews.com / Net)
Upaya hukum Johnny Plate kandas MA resmi tolak PK kasus korupsi BTS 4G putusan 15 tahun penjara dinyatakan inkrah. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Mahkamah Agung resmi menolak upaya hukum terakhir yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G.

Putusan ini sekaligus menutup peluang Johnny Gerard Plate untuk lolos dari hukuman penjara 15 tahun yang telah dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Upaya peninjauan kembali (PK) tersebut merupakan langkah hukum lanjutan setelah kasasi Johnny juga ditolak oleh MA pada tahun 2024. Penolakan ini mempertegas posisi hukum Johnny yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kasus Johnny Plate menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Perses, Cek Cara Daftarnya Sebelum Keburu Tutup di 23 Mei 2025!

Hal ini tak lepas dari posisinya sebagai pejabat tinggi negara dan nilai proyek yang terlibat, yakni proyek strategis nasional untuk menyediakan akses digital merata di seluruh pelosok Indonesia.

Mahkamah Agung melalui laman resmi Informasi Perkara mencantumkan bahwa permohonan PK Johnny Plate dalam perkara nomor 919 PK/Pid.Sus/2025 diputus dengan amar “tolak” pada Jumat, 9 Mei 2025.

Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari Surya Jaya sebagai ketua, serta Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo sebagai anggota majelis.

Dengan ditolaknya PK ini, maka putusan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar yang dibebankan kepada Johnny tetap berlaku dan harus dijalankan.

Sebelumnya, pada Selasa 9 Juli 2024, Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi yang diajukan baik oleh Johnny Plate maupun Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: TNI Disorot Usai Ledakan Garut, Pengamat Bongkar Celah Keamanan yang Selama Ini Terabaikan

Dalam dokumen putusan nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, dinyatakan bahwa kasasi terdakwa dan JPU ditolak dengan sedikit perbaikan terkait barang bukti, yaitu satu unit mobil Land Rover bernomor polisi B 10 HAN yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang berlangsung pada 8 November 2023 menjadi momen penting dalam kasus ini.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa Johnny terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek BTS 4G milik BAKTI Kominfo.

Hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan ancaman kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X