Hati-Hati Body Shaming di Medsos, Bisa Masuk Bui 2 Tahun dan Kena Denda Fantastis, Ini Aturan Barunya!

photo author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi: Hanya karena komentar soal fisik di media sosial kamu bisa kena pidana 2 tahun dan denda hingga Rp400 juta (HukamaNews.com / Freepik)
Ilustrasi: Hanya karena komentar soal fisik di media sosial kamu bisa kena pidana 2 tahun dan denda hingga Rp400 juta (HukamaNews.com / Freepik)

Bantu edukasi, laporkan jika perlu, dan sebarkan kesadaran bahwa menghina fisik orang lain bukanlah hak siapa pun.

Dengan begitu, kamu turut membangun ruang digital yang lebih manusiawi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Hukumonline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X