Artinya, negara semakin serius dalam menindak kasus penghinaan, termasuk yang terjadi di ruang digital.
UU ITE Pasal 45 Ayat (4): Fokus Jerat Pelaku di Dunia Digital
Jika pelaku melakukan body shaming secara digital—misalnya melalui komentar di Instagram, video di TikTok, atau cuitan di X (Twitter), maka Pasal 45 Ayat (4) UU ITE bisa langsung dikenakan.
Pasal ini secara spesifik menyasar pelaku yang melakukan penghinaan lewat sistem elektronik.
Sanksinya? Sama dengan Pasal 27A: pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Dengan kata lain, komentar bernada menghina di media sosial bisa berujung sangat mahal, bahkan kehilangan kebebasan.
Baca Juga: PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Perses, Cek Cara Daftarnya Sebelum Keburu Tutup di 23 Mei 2025!
Masyarakat Perlu Lebih Waspada dan Bertanggung Jawab
Dengan maraknya kasus body shaming di media sosial, penting bagi kita untuk mulai lebih bijak dalam berkomentar.
Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina.
Setiap kata yang kamu tulis di media sosial bisa berdampak besar, baik secara psikologis bagi korban maupun secara hukum bagi pelaku.
Apalagi sekarang, hukum sudah memberikan payung yang jelas untuk melindungi kehormatan pribadi di dunia digital.
Bukan hanya untuk mencegah tindakan melanggar hukum, tapi juga untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan aman.
Media sosial seharusnya menjadi wadah untuk saling mendukung, bukan ruang penuh ejekan.
Jika kamu melihat teman atau siapa pun menjadi korban body shaming, jangan diam.
Artikel Terkait
Demo Berujung Rusuh di DPR, 5 Mahasiswa Jadi Tersangka Vandalisme, Polisi Ungkap Peran dan Barang Bukti
Bukan Sekadar Jenderal, Eddie Nalapraya Disebut Prabowo sebagai Sosok Abadi di Dunia Pencak Silat
Dibongkar di Sidang! Firli Bahuri Diduga Bocorkan OTT Harun Masiku, Pengacaranya Langsung Pasang Badan
Ini Tahapan Prosedur yang Benar Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa, Jangan Pernah Libatkan Warga Sipil
TNI Disorot Usai Ledakan Garut, Pengamat Bongkar Celah Keamanan yang Selama Ini Terabaikan