nasional

Terbongkar! Bos Buzzer Raup Rp 864 Juta Demi Jegal Kasus Korupsi, Komandoi 150 Cyber Army di Balik Layar

Kamis, 8 Mei 2025 | 16:00 WIB
Bos buzzer ditangkap Kejagung usai kerahkan 150 cyber army untuk halangi penyidikan korupsi besar di Indonesia. (HukamaNews.com / Kejagung)

Bagian dari Jaringan yang Lebih Besar

Kasus ini bukan berdiri sendiri.

Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang melibatkan Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.

Keempatnya diduga kuat berperan dalam upaya mengaburkan kasus suap vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar dalam perkara ekspor CPO.

Tercatat, sejumlah pejabat pengadilan seperti hakim dan panitera pun turut terseret.

Termasuk Ketua PN Jaksel, hakim Djuyamto, hingga pihak korporasi seperti Wilmar Group yang diduga menyiapkan uang suap hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga: Berikan Hadiah Boneka Paus, Bill Gates Akui Bobby Kertanegara Amat Terkenal

Akankah Praktik Buzzer Jadi Target Serius Penegakan Hukum?

Kasus MAM membuka diskusi penting soal peran dan pengaruh buzzer dalam dunia hukum.

Kekuatan narasi yang dibentuk secara masif lewat media sosial terbukti bisa menjadi senjata ampuh untuk memanipulasi opini publik.

Kini, pertanyaannya: apakah langkah tegas Kejagung terhadap bos buzzer ini akan menjadi preseden?

Apakah praktik buzzer berbayar dalam upaya mengganggu penegakan hukum akan benar-benar dibersihkan?

Jawaban dari pertanyaan itu mungkin akan menentukan masa depan integritas sistem peradilan di Indonesia.***

 

Halaman:

Tags

Terkini