nasional

MUI Tak Gentar Hadapi Kritik AS, Sertifikasi Halal Itu Wajib, Bukan Hambatan Dagang, Ini Alasannya

Rabu, 7 Mei 2025 | 15:15 WIB
MUI tegaskan aturan halal Indonesia wajib hukumnya, tanggapi protes Amerika dengan argumen soal konstitusi dan hak beragama. (HukamaNews.com / MUI)

HUKAMANEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan respons tegas terhadap keberatan yang disampaikan Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan wajib sertifikasi halal di Indonesia.

Isu ini mencuat usai pemerintah AS menilai aturan tersebut sebagai hambatan perdagangan dalam laporan tahunan 'National Trade Estimate on Foreign Trade Barriers 2025'.

Namun bagi Indonesia, kebijakan halal bukan sekadar prosedur dagang, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya umat Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal sudah diatur dalam undang-undang dan menjadi amanat konstitusional.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya sah secara hukum, tapi juga penting untuk menjamin kepercayaan publik terhadap produk yang beredar di pasar Indonesia.

Baca Juga: Luasan Lahan Konservasi Laut di Indonesia Bertambah 200 Ribu Hektar Tahun 2025 Ini

“Setiap produk yang masuk, beredar, atau diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu perintah undang-undang,” ujar Ni’am dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadi dasar sistem jaminan halal nasional di Indonesia.

Ni’am menekankan bahwa persoalannya bukan pada siapa yang berdagang, tetapi bagaimana standar yang berlaku di negara tujuan perdagangan diterapkan secara adil dan konsisten.

Dalam konteks fiqih muamalah, ujarnya, hal terpenting adalah proses kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di negara tujuan ekspor, bukan asal negaranya.

“Indonesia tidak pernah menutup diri dari kerja sama dengan negara manapun, termasuk AS, selama dijalankan dengan prinsip saling menghormati dan tidak memaksakan kepentingan,” jelasnya.

Baca Juga: UU BUMN 2025 Ubah Status Direksi, Muncul Pertanyaan: Apakah KPK Masih Bisa Menangkap Koruptor di BUMN?

Ia juga menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi warganya.

Sertifikasi halal, kata Ni’am, bukan hambatan perdagangan, melainkan wujud nyata dari penghormatan terhadap hak beragama yang merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar.

“Kalau AS bicara soal HAM, maka justru kewajiban sertifikasi halal adalah bentuk penghormatan atas hak umat Islam untuk menjalankan keyakinannya,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini