nasional

Wajah Jurnalis Indonesia 2025, AJI Indonesia Sebut Masih Berkutat Pada Persoalan Upah Minim Resiko Besar

Kamis, 1 Mei 2025 | 20:29 WIB
Jurnalis dan masyarakat gelar aksi Kamisan di depan Mapolda Jawa Tengah sikapi kekerasan terhadap jurnalis, Kamis (17/4)/dok (Elizabeth Widowati )

1. Mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen dan tidak partisan. Pemerintah dapat memasang iklan di media tanpa harus mencampuri ruang redaksi.

 

2. Mengajak buruh media membentuk serikat pekerja di perusahaan atau lintas perusahaan sebagai upaya menaikkan posisi tawar untuk menghentikan eksploitasi terhadap buruh media.

 

3. Dewan Pers dan pemerintah segera membuat sistem pengawasan guna menghentikan eksploitasi buruh di media dan memastikan hak normatif buruh media terpenuhi.

 

4. Mendesak DPR segera revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang pro buruh, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

 

5. Mendesak perusahaan media untuk memberikan kompensasi layak bagi jurnalis atau pekerja media yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan adil dan bermartabat, minimal sesuai dengan undang-undang.***

Halaman:

Tags

Terkini