1. Mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen dan tidak partisan. Pemerintah dapat memasang iklan di media tanpa harus mencampuri ruang redaksi.
2. Mengajak buruh media membentuk serikat pekerja di perusahaan atau lintas perusahaan sebagai upaya menaikkan posisi tawar untuk menghentikan eksploitasi terhadap buruh media.
3. Dewan Pers dan pemerintah segera membuat sistem pengawasan guna menghentikan eksploitasi buruh di media dan memastikan hak normatif buruh media terpenuhi.
4. Mendesak DPR segera revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang pro buruh, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
5. Mendesak perusahaan media untuk memberikan kompensasi layak bagi jurnalis atau pekerja media yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan adil dan bermartabat, minimal sesuai dengan undang-undang.***
Artikel Terkait
May Day Ternyata Bukan Sekadar Demo Buruh pada 1 Mei, Ini Sejarah Asli yang Bikin Merinding di Balik Peringatannya
Hari Buruh 2025 Bukan Cuma Libur! Lihat 25 Ucapan Ini, Dijamin Bikin Kamu Ingin Kirim ke Semua Teman Kerja
Enam Tuntutan Buruh Warnai Aksi May Day 2025 di Jakarta, Monas Jadi Pusat Perjuangan
Lagi Serius Hapuskan Upah Murah di Jawa Tengah, Malah Datang Provokasi Saat Hari Buruh Sedunia di Jawa Tengah
Ajakan Partai Buruh Lawan Kesewenang-wenangan Pengusaha, Ancaman 1 Juta Pekerja di PHK Sudah di Depan Mata