2. Mendesak hentikan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang, siapa pun yang melakukan intimidasi berarti telah SECARA TERBUKA MELAWAN PERATURAN PRESIDEN, melanggar hukum dan wajib mendapat sanksi hukum.
3. Mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut indikasi kuat permainan hak kelola lahan 17.000 hektar kepada PT. MEG mencakup Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas
4. Memohon Pimpinan DPR meminta BPK melakukan audit terhadap BP. BATAM terkait kasus Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas
5. Mengusulkan RDPU Komisi VI DPR RI dengan Direksi BP. BATAM, perwakilan warga Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta PT. MEG.
Menurut Rieke, siapa pun yang kemudian masih melakukan intimidasi, kekerasan berarti melakukan perlawanan institusi dari terbitnya Keppres.
Atas pembatalan PSN, eks Menteri BUMN Muhammad Said Didu, yang merupakan pejuang pembatalan PSN berucap rasa syukur.
"Alhamdulillah. PSN Rempang, PIK-2, BSD, dan Surabaya tidak dilanjutkan (dibatalkan). Demikian twet X Muhammad Said Didu.***