HUKAMANEWS - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, semakin menarik perhatian publik.
Dalam sidang tersebut, rekaman percakapan antara Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina diputar, memperkenalkan istilah "perintah ibu" yang memunculkan banyak tanda tanya.
Istilah itu sontak mengundang spekulasi tentang siapa sosok "ibu" yang dimaksud, dan apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggilnya dalam proses penyidikan.
Publik menantikan jawaban pasti, terutama mengingat konteks politik besar yang membayangi kasus ini.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Keluhkan Tak Bisa Tidur, Sentil KPK soal Pencegahan Saksi Berobat ke Luar Negeri
Di tengah spekulasi yang beredar, KPK memberikan penjelasan yang dinantikan banyak pihak.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait istilah "perintah ibu" yang muncul dalam persidangan.
Menurut Tessa, pemanggilan sosok "ibu" akan dipertimbangkan, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kasus yang tengah berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa KPK akan memastikan apakah istilah itu bagian dari materi penyidikan atau hanya sekadar muncul di persidangan tanpa relevansi hukum yang kuat.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengklarifikasi bahwa Saeful Bahri kerap mencatut nama-nama besar untuk meyakinkan pihak lain dalam percakapan informal.
Ronny menegaskan bahwa istilah "perintah ibu" tidak merujuk langsung kepada pimpinan PDI-P.
Menurutnya, penggunaan istilah itu lebih bersifat strategi personal Saeful untuk memperkuat posisi tawar, bukan instruksi resmi dari partai.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara, Ficar, menilai bahwa dalam budaya internal PDI-P, penyebutan "ibu" biasanya merujuk pada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Sedangkan, jika merujuk pada Puan Maharani, istilah yang digunakan adalah "mbak".