Ronny Talapessy, selaku pengacara Hasto, menilai bahwa Saeful Bahri kerap mencatut nama-nama besar dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa tidak bisa serta-merta menyimpulkan ada intervensi dari pimpinan partai hanya berdasarkan klaim sepihak dari Saeful.
Menurut Ronny, pembuktian dalam hukum pidana tidak boleh bersandar pada asumsi, melainkan harus berdasar pada bukti kuat dan keterangan saksi yang sah.
Meski demikian, publik tetap mencermati jalannya persidangan dengan penuh perhatian.
Apalagi dalam sidang yang sama, jaksa juga menggali lebih dalam soal peran Hasto dalam proses PAW Harun Masiku.
Agustiani, dalam kapasitasnya sebagai saksi, mengakui bahwa Hasto memang terlibat dalam proses tersebut, walau tidak secara eksplisit memberikan perintah langsung.
Keterangan Agustiani menyebut bahwa Saeful sempat mengungkap jika Hasto menjadi penjamin dalam pengurusan PAW Harun Masiku.
Namun hingga kini, belum ada bukti tertulis atau rekaman langsung yang menunjukkan keterlibatan aktif Hasto dalam instruksi teknis proses tersebut.
Hasto sendiri memilih irit bicara ketika dimintai komentar oleh wartawan usai sidang.
Ia hanya menyampaikan bahwa seluruh proses hukum akan dihormati dan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum untuk memberikan keterangan resmi.
Baca Juga: Uskup Agung Jakarta Bicara Soal Tahun Yubileum, Ingatkan Hasto Soal
Sikap hati-hati ini menandakan betapa sensitifnya perkara yang tengah dihadapinya.
Kasus ini memang tidak bisa dilepaskan dari kontroversi politik yang lebih luas.
Nama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, terus dikaitkan dalam pusaran dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.