nasional

Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Kerugian Negara Mencapai Rp 222 Miliar!

Selasa, 22 April 2025 | 15:00 WIB
Kasus pengadaan iklan BJB seret Ridwan Kamil, KPK sita bukti penting. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang tengah berlangsung dan menjadi perhatian publik, mengingat nama Ridwan Kamil termasuk figur penting dalam lanskap politik nasional.

KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah mantan Wali Kota Bandung itu pada awal Maret 2025, dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen yang dianggap relevan dengan kasus tersebut.

Meskipun belum diketahui secara pasti kapan Ridwan Kamil akan hadir untuk memberikan keterangan, pimpinan KPK menyebut pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai kebutuhan penyidik.

Baca Juga: Viral Tudingan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil, Kini Balik Dilaporkan dan Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun Atas Pasal UU ITE Berlapis

Kasus ini semakin menjadi sorotan karena melibatkan nilai kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses hukumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, dan sejumlah pihak dari agensi periklanan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapapun dalam penanganan perkara korupsi, termasuk kasus yang turut menyeret nama Ridwan Kamil.

Menurut Fitroh, semua perkara diproses dengan perhatian yang sama, tanpa pandang bulu terhadap jabatan atau status pihak yang terlibat.

Baca Juga: KPK Telusuri Peran Ridwan Kamil di Balik Skandal Korupsi Bank BJB, Kumpulkan Saksi dan Barang Bukti

Ia menambahkan, pihak penyidik KPK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan waktu pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diperlukan keterangannya, termasuk Ridwan Kamil.

Terkait kasus ini, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 222 miliar, yang berasal dari pengadaan iklan yang dinilai bermasalah dalam prosesnya.

Lima tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan BJB dan para pengendali agensi yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek iklan tersebut.

Adapun nama-nama tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi, Widi Hartono dari divisi komunikasi perusahaan BJB, serta tiga pihak agensi: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma.

Baca Juga: Lisa Ngaku Dihamili Ridwan Kamil Cuma Setelah 2 Malam! Diminta Kirim Video Pribadi, Dikasih 50 Juta?

Halaman:

Tags

Terkini