nasional

Ngaku Iseng, Dokter Muda UI Rekam 8 Detik Mahasiswi Mandi, Polisi: Muhammad Azwindar Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
Kasus dokter PPDS UI rekam mahasiswi mandi gegerkan publik UI beri respons resmi polisi ungkap ancaman hukumannya. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Karier seorang dokter muda peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia harus kandas dalam sekejap.

Muhammad Azwindar Eka Satria (39), nama yang sebelumnya mungkin tak dikenal publik, kini jadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi.

Azwindar diduga mengintip dan merekam mahasiswi mandi di sebuah indekos kawasan Jakarta Pusat.

Perilaku tak pantas itu hanya berlangsung delapan detik, namun dampaknya bisa menghancurkan masa depan seseorang secara permanen.

Baca Juga: Perempuan dan Transportasi Massal Begitu Dekat, MRT Jakarta Berikan Tarif Khusus Bagi Pelanggan Perempuan

Aksi tak bermoral tersebut terbongkar setelah korban menyadari adanya perekaman menggunakan ponsel saat ia selesai mandi.

Polisi pun bergerak cepat dan langsung menetapkan Azwindar sebagai tersangka.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, perbuatan itu dilakukan pelaku saat korban baru selesai mandi, dengan durasi perekaman selama 8 detik menggunakan handphone.

Meski terkesan singkat, tindakan tersebut sudah cukup untuk menjerat Azwindar dengan ancaman pidana berat.

Firdaus menjelaskan bahwa Azwindar dan korban adalah tetangga satu indekos.

Baca Juga: 21 Ucapan Hari Kartini 2025 Penuh Makna, Rayakan Semangat Perempuan Indonesia dengan Kata-kata Inspiratif

Namun begitu, pelaku mengaku tidak mengenal korban secara personal.

Di hadapan penyidik, Azwindar menyatakan bahwa ia melakukan perbuatannya hanya karena iseng dan mengklaim baru sekali melakukannya.

Pengakuan ini, tentu saja, tak menghapus unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini