HUKAMANEWS - Nama Ridwan Kamil kembali menjadi sorotan, bukan karena aktivitas politik atau pembangunan kota, tapi karena kisruh pribadi yang merembet ke ranah hukum.
Mantan Gubernur Jawa Barat ini mengambil langkah tegas dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Langkah hukum ini diambil setelah Lisa Mariana, seorang mantan model majalah dewasa, secara terbuka menuding Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari anak yang ia lahirkan.
Tudingan tersebut disampaikan lewat media sosial dan pernyataan langsung, yang akhirnya memancing perhatian publik.
Kamu mungkin sempat melihat nama Lisa trending di linimasa beberapa waktu lalu. Tapi di balik viralnya gosip ini, ternyata ada proses hukum yang sedang berjalan.
Ridwan Kamil tidak tinggal diam. Ia melaporkan Lisa ke polisi karena merasa nama baik dan reputasinya dicemarkan tanpa dasar.
Laporan tersebut resmi teregister pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kasus ini menjadi penting, karena menyangkut penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurut penasihat hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartono, laporan ini bukan hanya sekadar bentuk reaksi emosional, tapi respons hukum yang sudah dikaji dengan matang.
Pihaknya juga sudah menyiapkan bukti-bukti serta saksi yang akan menguatkan laporan tersebut.
Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan tindak pidana manipulasi dan transmisi dokumen elektronik secara tidak sah, serta pencemaran nama baik melalui media digital.
Bukan hanya satu pasal yang disangkakan. Dalam laporan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Lisa diduga melanggar sejumlah pasal berlapis, mulai dari Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.
Kalau semua pasal itu terbukti, Lisa terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.