Viral Tudingan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil, Kini Balik Dilaporkan dan Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun Atas Pasal UU ITE Berlapis

photo author
- Minggu, 20 April 2025 | 06:05 WIB
Lisa Mariana dilaporkan Ridwan Kamil ke polisi, terancam 12 tahun penjara akibat tudingan soal anak dan pencemaran nama baik. (HukamaNews.com / Net)
Lisa Mariana dilaporkan Ridwan Kamil ke polisi, terancam 12 tahun penjara akibat tudingan soal anak dan pencemaran nama baik. (HukamaNews.com / Net)

Pengacara lain dari tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa kliennya sendiri yang mengajukan laporan ke Mabes Polri.

Mereka hanya mendampingi dalam proses hukum ini. Sosok yang dilaporkan pun sudah jelas, meski disebut dengan inisial LM.

Tudingan Lisa dianggap sebagai serangan personal yang mengganggu kehidupan pribadi Ridwan Kamil, dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Apalagi, di era digital seperti sekarang, fitnah yang tersebar di media sosial bisa menyebar cepat dan merusak reputasi seseorang dalam sekejap.

Baca Juga: Satu Per Satu Kekisruhan Program MBG Bermunculan, Evaluasi Dulu

Sikap tegas Ridwan Kamil ini juga bisa menjadi preseden bagi publik figur lain untuk tidak membiarkan tuduhan tak berdasar mengambang di ruang publik.

Dari sisi hukum, laporan ini juga menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE yang baru bisa digunakan untuk melindungi seseorang dari penyebaran hoaks atau tuduhan pribadi yang tidak bisa dibuktikan.

Sampai artikel ini ditulis, belum ada tanggapan langsung dari pihak Lisa Mariana terkait laporan tersebut.

Namun yang jelas, dinamika ini akan terus bergulir, dan publik kini menunggu langkah selanjutnya dari penegak hukum. Apakah akan ada pemanggilan terhadap Lisa, atau bahkan penetapan status hukum?

Baca Juga: Debat Panas Najwa Shihab dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Disebut Najwa Sikap Anggota DPR Cuma Basa Basi

Bagi kamu yang mengikuti isu ini, ada pelajaran penting yang bisa dipetik. Dunia digital memang memudahkan kita untuk menyampaikan opini.

Tapi bukan berarti kita bisa menyampaikan tuduhan tanpa bukti yang sah.

Ridwan Kamil memilih jalur hukum, bukan karena takut diserang, tapi karena ingin menjaga marwah dan kehormatan, baik sebagai pribadi maupun tokoh publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X