Hakim
HUKAMANEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, praktik jual-beli vonis di pengadilan sudah mencapai tahap kronis dan membutuhkan pembenahan serius dari Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung adalah Muhammad Arif Nuryanta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim lainnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Bersama mereka, turut ditetapkan pula tiga tersangka lain, masing-masing Ariyanto dan Marcella Santoso advokat, serta Wahyu Gunawan panitera.
Ketujuh tersangka diduga menerima suap untuk memutus bebas tiga korporasi sawit besar yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang diputus pada Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penetapan empat hakim sebagai tersangka semakin menunjukkan bahwa mafia peradilan adalah masalah serius dan kronis,” tegas Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Egi Primayoga dalam keterangan resminya, Rabu 16 April 2025.
ICW mencatat sejak 2011 hingga 2024, sebanyak 29 hakim telah menjadi tersangka kasus korupsi. Total nilai suap yang terlibat mencapai Rp107,9 miliar.
Praktik suap tersebut sebagian besar digunakan untuk mengatur hasil putusan perkara.
ICW mendesak Mahkamah Agung untuk segera melakukan pembenahan tata kelola internal. Pengawasan terhadap kinerja hakim dan sistem rekrutmen perlu diperketat.
ICW juga menilai buruknya tata kelola industri sawit dimanfaatkan oleh oligarki untuk melakukan perburuan rente (rent-seeking), termasuk melalui pemberian suap untuk lolos dari jerat hukum.
Pemerintah diminta segera melakukan moratorium izin dan ekspansi perkebunan kelapa sawit sebagai langkah awal reformasi sektor itu.