Hakim Tolak Eksepsi! Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Lanjut ke Tahap Pembuktian

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 18:00 WIB
Sidang korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong masuk tahap pembuktian (Instagram @tomlembong / HukamaNews.com)
Sidang korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong masuk tahap pembuktian (Instagram @tomlembong / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 13 Maret 2025, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa eksepsi Tom Lembong tidak dapat diterima.

Dengan putusan ini, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Baca Juga: Korupsi Minyak Mentah Rp193,7 Triliun! Ahok Buka Suara dan Serahkan Bukti Rapat ke Kejagung

"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata hakim Arsan dalam amar putusan sela.

Hakim juga menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan memenuhi syarat formil maupun materiil.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ini dan menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat bukti.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong," lanjutnya.

Baca Juga: APBN 2025 Diumumkan! Sri Mulyani Ungkap Fakta yang Jarang Diketahui Publik

Kronologi Kasus Impor Gula

Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula periode 2015-2016 yang diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan lembaga terkait.

Jaksa mengungkap bahwa Tom Lembong diduga menyetujui impor gula tanpa mekanisme yang seharusnya, sehingga berujung pada dugaan korupsi.

Akibat kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian besar yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Jaksa menilai ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam proses impor ini yang merugikan kepentingan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X