Lebih lanjut, Vindaniar menambahkan bahwa dampaknya tak sekadar ekonomi.
Mereka yang terjerat bisa mengalami tekanan mental hingga kehilangan harta, bahkan relasi sosialnya terganggu.
Melihat eskalasi ini, pemerintah pun tak tinggal diam.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), langkah pembersihan konten perjudian digital terus dilakukan.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 8 Maret 2025, tercatat lebih dari 1 juta konten perjudian telah ditangani, tepatnya 1.118.849 konten.
Baca Juga: Warga Temanggung Terancam Pidana Setelah Terlibat Endorse Judi Online
Dari total tersebut, bulan November 2024 menjadi periode paling aktif dengan 250.475 konten yang diberantas.
Sementara di awal Maret 2025 saja, sudah ada lebih dari 41 ribu konten yang dihapus hanya dalam waktu delapan hari.
Konten-konten tersebut umumnya tersebar di berbagai situs dan IP address, dengan jumlah tertinggi mencapai lebih dari 1 juta konten.
Itu artinya, para pelaku judi online benar-benar menyebar jaringnya di dunia maya secara masif dan terorganisir.
Menindaklanjuti situasi ini, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk bertindak lebih tegas, sekaligus menjadi panduan kerja sama lintas lembaga.
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, dalam keterangannya menyebut bahwa pemerintah kini fokus menggunakan pendekatan teknologi untuk mengatasi judi online.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama berbagai sektor, mulai dari kementerian, lembaga keamanan, hingga tokoh agama dan pendidikan.