Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp359 Triliun, PPATK Ungkap Jumlah Transaksi dan Pelakunya

photo author
- Sabtu, 12 April 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi: Judi online makin marak di Indonesia, PPATK catat lonjakan transaksi hingga ratusan triliun dan jutaan pengguna terlibat. (HukamaNews.com / Gambar oleh Oleksandr Pidvalnyi dari Pixabay)
Ilustrasi: Judi online makin marak di Indonesia, PPATK catat lonjakan transaksi hingga ratusan triliun dan jutaan pengguna terlibat. (HukamaNews.com / Gambar oleh Oleksandr Pidvalnyi dari Pixabay)

Lebih lanjut, Vindaniar menambahkan bahwa dampaknya tak sekadar ekonomi.

Mereka yang terjerat bisa mengalami tekanan mental hingga kehilangan harta, bahkan relasi sosialnya terganggu.

Melihat eskalasi ini, pemerintah pun tak tinggal diam.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), langkah pembersihan konten perjudian digital terus dilakukan.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 8 Maret 2025, tercatat lebih dari 1 juta konten perjudian telah ditangani, tepatnya 1.118.849 konten.

Baca Juga: Warga Temanggung Terancam Pidana Setelah Terlibat Endorse Judi Online

Dari total tersebut, bulan November 2024 menjadi periode paling aktif dengan 250.475 konten yang diberantas.

Sementara di awal Maret 2025 saja, sudah ada lebih dari 41 ribu konten yang dihapus hanya dalam waktu delapan hari.

Konten-konten tersebut umumnya tersebar di berbagai situs dan IP address, dengan jumlah tertinggi mencapai lebih dari 1 juta konten.

Itu artinya, para pelaku judi online benar-benar menyebar jaringnya di dunia maya secara masif dan terorganisir.

Baca Juga: Benarkah Dugaan Danantara Kelola Duit Judi Online, Ribuan Triliunan Rupiah Ajaib Tanpa Transparansi, Akuntabilitas Secara Hukum? Ngeri-ngeri Sedap

Menindaklanjuti situasi ini, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk bertindak lebih tegas, sekaligus menjadi panduan kerja sama lintas lembaga.

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, dalam keterangannya menyebut bahwa pemerintah kini fokus menggunakan pendekatan teknologi untuk mengatasi judi online.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama berbagai sektor, mulai dari kementerian, lembaga keamanan, hingga tokoh agama dan pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Goodstats

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X