HUKAMANEWS - Liburan seharusnya jadi momen melepas penat, tapi lain cerita jika dilakukan oleh seorang pejabat tanpa izin resmi.
Itulah yang terjadi pada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang belakangan ramai disorot publik usai ketahuan plesiran ke Jepang tanpa prosedur izin dari pemerintah pusat.
Publik pun bertanya-tanya: apakah seorang kepala daerah bisa semudah itu meninggalkan tugas dan tanggung jawab tanpa sepengetahuan atasan langsung?
Di tengah polemik tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya angkat bicara.
Dalam pernyataannya, Dedi mengaku telah dihubungi langsung oleh Lucky Hakim yang menyampaikan permintaan maaf secara pribadi atas tindakannya.
Permintaan maaf itu disampaikan Lucky pada Minggu malam, tak lama setelah kabar liburannya mencuat dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Dedi menjelaskan bahwa Lucky menyadari tindakannya melanggar prosedur, dan liburan itu dilakukan semata-mata karena permintaan anak-anaknya.
Meski alasan personal bisa dipahami secara manusiawi, Dedi menegaskan bahwa posisi sebagai pejabat publik datang dengan tanggung jawab khusus.
Menurutnya, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pemerintahan yang menjamin akuntabilitas dan keterbukaan pejabat negara.
Pelanggaran terhadap aturan ini, lanjut Dedi, bisa berdampak serius, bahkan berujung pada sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Isu ini juga mendapat perhatian dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Dalam pernyataannya, Bima menegaskan bahwa tindakan Lucky Hakim secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.