Amin mengingatkan bahwa program diskon 50 persen yang diluncurkan PLN semestinya tidak menjadi jebakan yang menyulitkan masyarakat di bulan-bulan berikutnya.
DPR sendiri berencana memanggil pihak PLN dalam rapat dengar pendapat (RDP) guna mengusut dugaan ketidakwajaran dalam sistem penagihan.
Menurutnya, kenaikan tagihan masih bisa dimaklumi jika konsumsi masyarakat juga meningkat selama masa diskon berlangsung.
Namun jika konsumsi justru menurun tapi tagihan membengkak, maka ada indikasi potensi kesalahan pada sistem pencatatan.
“Dalam situasi seperti itu, audit menyeluruh perlu dilakukan terhadap sistem penagihan PLN,” tegas Amin.
Ia menambahkan, sangat mungkin terdapat penyesuaian tarif atau kesalahan teknis lain yang belum disosialisasikan secara memadai kepada publik.
Di sisi lain, PLN menyatakan bahwa tidak ada kenaikan tarif resmi pada kuartal kedua 2025.
Hal ini disampaikan oleh Vice President Komunikasi Korporat PLN, Grahita Muhammad, yang menyebut bahwa lonjakan tagihan kemungkinan besar disebabkan oleh perubahan pola konsumsi masyarakat setelah masa promo berakhir.
“Adanya lonjakan tagihan listrik bisa disebabkan oleh pola pemakaian listrik yang meningkat,” ujar Grahita, Sabtu (5/4/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa promo tarif listrik diskon 50 persen memang telah selesai per 1 Maret 2025.
Dengan berakhirnya masa diskon tersebut, tarif kembali ke level normal sesuai ketetapan pemerintah.
Grahita menyarankan masyarakat untuk memantau penggunaan listrik secara mandiri lewat aplikasi PLN Mobile agar lebih sadar terhadap pola pemakaian.
Namun begitu, pernyataan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan keresahan pelanggan.