HUKAMANEWS – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Harun Masiku.
Jaksa menilai Hasto berusaha mengisolasi dirinya dari perkara yang telah menyeret sejumlah nama, termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025), jaksa menyampaikan bahwa surat dakwaan terhadap Hasto telah disusun berdasarkan alat bukti yang kuat.
Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, dokumen, hingga barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Baca Juga: Grab Akui Tak Mampu Berikan Bonus Hari Raya ke Semua Mitra, Ini Alasannya
Jaksa menegaskan bahwa argumentasi Hasto yang menyebut dirinya tidak terkait dengan kasus suap ini tidak berdasar.
Menurut mereka, fakta baru yang ditemukan dalam penyidikan justru menguatkan dugaan keterlibatan Hasto dalam skema suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Jaksa KPK: Hasto Ingin Mengisolasi Perannya dalam Kasus Suap
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa dalil yang diajukan Hasto dalam eksepsinya cenderung berupaya mengisolasi keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Buka Suara! Benarkah PDIP Terlibat dalam Kasus Harun Masiku? Cek Faktanya di Sini!
“Ada indikasi kuat bahwa terdakwa berusaha mengaburkan keterlibatannya dalam praktik suap yang terjadi,” ungkap jaksa.
Jaksa juga menambahkan bahwa fakta hukum yang telah dikumpulkan tidak hanya berfokus pada perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga melibatkan temuan baru yang muncul dalam tahap penyidikan lanjutan.
Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa putusan inkrah terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri tidak serta-merta membebaskan Hasto dari keterlibatan dalam kasus ini.
Pasalnya, fakta-fakta baru dalam penyidikan menunjukkan adanya indikasi peran Hasto dalam mempengaruhi jalannya kasus.