Salah satunya adalah permintaan untuk menanggung pembayaran angsuran mobil rental yang digunakan korban.
Menurut hakim, aspek ini tidak termasuk dalam kategori ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf A Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
4. Besaran Nominal Tidak Sesuai
Hakim juga menilai nominal ganti rugi yang diajukan tidak sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Baca Juga: Anak Almarhum Bos Rental Mobil Minta Pelaku Penembakan Ayahnya Dihukum Seberat-beratnya
Restitusi dalam kasus ini dinilai terlalu besar, terutama karena tidak terkait dengan tindak pidana terorisme yang memiliki mekanisme kompensasi tersendiri.
5. Santunan dari TNI AL Sudah Diberikan
Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, TNI AL telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Keluarga Ilyas menerima bantuan sebesar Rp100 juta, sedangkan keluarga Ramli mendapatkan Rp35 juta.
Sebelumnya, dalam tuntutan yang diajukan oditur militer, terdakwa Bambang diminta membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta kepada keluarga Ramli.
Akbar diminta membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Berhasil Diringkus Aparat di Rumah Kontrakannya
Sementara itu, Rafsin juga dituntut membayar jumlah yang sama seperti Akbar.
Namun, dengan berbagai pertimbangan yang telah dijelaskan, pengadilan akhirnya menolak permohonan restitusi tersebut.
Keputusan ini menuai beragam respons dari berbagai pihak, terutama keluarga korban yang berharap adanya keadilan lebih lanjut dalam kasus ini.***