Pengadilan Militer Tolak Restitusi, Ini 5 Alasan Tiga Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Dibebaskan dari Ganti Rugi

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 20:00 WIB
Foto ilustrasi penembakan - Keputusan Pengadilan Militer pada 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental. (HukamaNews.com /  pixabay- black-mount-pictures)
Foto ilustrasi penembakan - Keputusan Pengadilan Militer pada 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental. (HukamaNews.com / pixabay- black-mount-pictures)

Salah satunya adalah permintaan untuk menanggung pembayaran angsuran mobil rental yang digunakan korban.

Menurut hakim, aspek ini tidak termasuk dalam kategori ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf A Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

4. Besaran Nominal Tidak Sesuai

Hakim juga menilai nominal ganti rugi yang diajukan tidak sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Baca Juga: Anak Almarhum Bos Rental Mobil Minta Pelaku Penembakan Ayahnya Dihukum Seberat-beratnya

Restitusi dalam kasus ini dinilai terlalu besar, terutama karena tidak terkait dengan tindak pidana terorisme yang memiliki mekanisme kompensasi tersendiri.

5. Santunan dari TNI AL Sudah Diberikan

Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, TNI AL telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

Keluarga Ilyas menerima bantuan sebesar Rp100 juta, sedangkan keluarga Ramli mendapatkan Rp35 juta.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang diajukan oditur militer, terdakwa Bambang diminta membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta kepada keluarga Ramli.

Akbar diminta membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Berhasil Diringkus Aparat di Rumah Kontrakannya

Sementara itu, Rafsin juga dituntut membayar jumlah yang sama seperti Akbar.

Namun, dengan berbagai pertimbangan yang telah dijelaskan, pengadilan akhirnya menolak permohonan restitusi tersebut.

Keputusan ini menuai beragam respons dari berbagai pihak, terutama keluarga korban yang berharap adanya keadilan lebih lanjut dalam kasus ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X