HUKAMANEWS - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur memutuskan menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban dalam kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi pada Januari lalu.
Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut, yakni Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Dalam insiden tersebut, Ilyas tewas sementara Ramli mengalami luka berat akibat tembakan.
Sidang yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim Letkol Arif Rachman.
Dalam putusannya, hakim menyampaikan lima alasan utama mengapa permohonan restitusi ditolak.
1. Kondisi Finansial Terdakwa
Ketiga terdakwa telah dipecat dari kesatuan TNI AL. Dengan status ini, mereka tidak lagi memiliki penghasilan tetap yang memungkinkan mereka membayar restitusi dalam jumlah besar.
Selain pemecatan, mereka juga harus menjalani hukuman penjara. Bambang dan Akbar dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sedangkan Rafsin dihukum empat tahun penjara.
2. Keterlibatan Warga Sipil
Hakim menyoroti fakta bahwa dalam kasus ini terdapat keterlibatan pihak sipil. Proses hukum bagi warga sipil yang terlibat tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Karena ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, majelis hakim menilai tidak adil jika beban restitusi sepenuhnya dibebankan kepada ketiga prajurit TNI AL tersebut.
3. Ketidaktepatan Perhitungan Restitusi
Dalam putusannya, majelis hakim menemukan beberapa elemen dalam permohonan restitusi yang dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.